Komisi Etik Penelitian Universitas Padjadjaran

Tarif Permohonan Persetujuan Etik Komite Etik Penelitian Universitas Padjadjaran

TARIF PENGAJUAN ETIK

NO. JENJANG TARIF (Rp.)
      A  Pengajuan Baru
1. Diploma atau S1 Non Unpad 300.000,-
2. Diploma atau S1 Unpad 100.000,-
3. S2 atau PPDS Non Unpad 400.000,-
4. S2 atau PPDS Unpad 250.000,-
5. S3 Non Unpad 500.000,-
6. S3 Unpad 350.000,-
7. Diploma atau S1 didanai oleh Hibah 400.000,-
8. S2 atau PPDS didanani oleh Hibah 600.000,-
9. S3 didanai oleh Hibah 700.000,-
10. Riset Mandiri Dosen 1.000.000,-
11. Kerjasama/Hibah/lainnya penelitian dosen non Unpad 4.000.000,-
12. Kerjasama/Hibah/lainnya penelitian dosen Unpad 3.000.000,-
13. Riset dari Industri Farmasi dan alat kesehatan 5.000.000,-
      B   Telaah Lanjutan
1. Amandemen Uji Klinik 50.000,-
2. Perpanjangan 25% dari tarif pengajuan baru

Jika mendapat Hibah UNPAD, tarif pengajuan ETIK dibebaskan dengan syarat melampirkan dan mengupload kontrak Hibah UNPAD

TARIF LAYANAN NONREVIEW

NO. AKTIVITAS/KEGIATAN TARIF (Rp.)
1. Pelatihan GCP/orang 2.800.000,-
2. Pelatihan Etik Dasar dan Lanjutan (Pengenalan Etik Penelitian secara luring)/orang 1.000.000,-
3. Pelatihan Etik Dasar dan Lanjutan (Pengenalan Etik Penelitian secara online)/orang 750.000,-
4. Lokakarya Uji Klinik/orang 1.000.000,-
5. Magang/orang 2.000.000,-/3 hari

Pembayaran dilakukan melalui Bank atau ATM dengan
No. Rekening : 9882340542011031 (Rekening BNI)
a.n. Komisi Etik Penelitian UNPAD, dan wajib mencantumkan No Referensi atau Berita dengan No. Registrasi permohonan Persetujuan ETIK
dan bukti pembayaran mohon diupload pada ponit 4. Bukti Pembayaran.
SK Penetapan Tarif KEP Unpad 2023.pdf