Komisi Etik Penelitian Universitas Padjadjaran

Sejarah Komite Etik Penelitian Universitas Padjadjaran

Pada tanggal 8 Februari 1985, Panitia Kode Etik Penelitian Fakultas Kedokteran Univeristas Indonesia (FKUI) telah mengadakan Forum Diskusi mengenai Etika Penelitian Kedokteran. Kemudian tanggal 17-18 Maret 1986, FKUI menyelenggarakan Lokakarya untuk membahas kemungkinan dibentuknya Panitia Etik Penelitian, baik tingkat institusi maupun tingkat nasional sekaligus membahas bahan untuk penyusunan Buku Kode Etik Penelitian Indonesia.  Peserta Lokakarya terdiri dari unsur pimpinan semua Fakultas Kedeokteran Negeri maupun Swasta di Indonesia.

 

Fakultas Kedokteran Univeritas Padjadjaran (FK Unpad) menindaklanjuti lokakarya tersebut dengan membentuk Tim Etika Penelitian Kedokteran pada tanggal 1 Oktober 1990 berdasarkan Surat Keputusan Dekan FK Unpad No. 46/PT.06.H4.FK/Kep./N/90, kemudian diperbaiki pertama kali pada tanggal 3 Maret 1991, dan diubah namanya menjadi Komisi Etik Penelitian Fakultas Kedokteran Univeritas Padjadjaran (KEPK-FK Unpad).

 

Pada tanggal 5 Juni 1995 RSUP dr. Hasan Sadikin (RSHS) telah membentuk kepengurusan Komisi Medik dan KEPK–FK Unpad berubah status menjadi dibawah Komisi Medik RSHS dengan nama Panitia Etika Penelitian. Pada tanggal 16 Juni 2009, terbit Surat Keputusan (SK) Bersama Dekan FK Unpad dan Direktur Utama RSHS No: 7680/H.6.7/FKKep./KP/2009 dan No: HK.03.06/C011/6251/VI/2009 tentang: KEPK yang berlaku selama 4 tahun.

 

Dengan berkembangnya dan dipahaminya kaidah Etik Penelitian khususnya dalam bidang kesehatan dan kedokteran, dibentuklah KEPK yang lebih komprehensif dan sesuai dengan standar Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan (KNEPK). Selanjutnya Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menerbitkan surat Keputusan No: 50/UN6.C/Kep/HK/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Komisi Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (KEPK-FK Unpad), kemudian didaftarkan ke KNEPK dan terafiliasi untuk tingkat internasional dengan Office for Human Research Protection-US Department of Health and Human Service NIH-USA (IORG-IRB number: 00008626, FWA for the Protection of Human Subject: 00018324dan PRIM&R (Public Responsibility in Medicine and Research) dan pada tanggal 26 November 2014 KEPK-FK Unpad telah terekognisi oleh Forum for Ethical Review Committees in Asia and the Western Pacific (FERCAP). Berdasarkan SK Rektor No. 64 /UN6.RKT /Kep/HK/2018 tentang Pembentukan Komisi  Etik Penelitian Universitas Padjadjaran, sejak 24 Januari 2018 KEPK-FK Unpad berubah menjadi Komisi Etik Penelitian Universitas Padjadjaran (KEP Unpad) oleh karena struktur organisasi menjadi dibawah Universitas.